Koreksi Pasal 8C
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol pada tahun be rj alan .
(2) Perubahan dan/atau penambahan nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan perubahan dan/atau penambahan nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol, IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-MB;
b. fotokopi surat persetujuan impor yang masih berlaku; dan
c. fotokopi Surat Penunjukan clari Pemegang Merck / Pabrik Luar Negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler di bidang ekonomi di negara setempat.
(4) Menteri menerbitkan persetujuan perubahan dan/atau penambahan nama merek/jenis dan nama prinsipal Minuman Beralkohol paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
