Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/ M- DAG/ PER/9 / 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 / M-DAG/ PER/ 3/ 2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
