Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besi atau Baja yang diimpor oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang pengakuan atau penetapannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2011, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC.1 .1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Pasal.id