Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal importir yang telah memiliki pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2010, Direktur atas nama Menteri dapat menerbitkan pembaruan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja. (2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama pada tanggal 1 Januari 2011 dan penerbitan dimaksud diinformasikan kepada importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengambilan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja dapat dilakukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai pengembalian asli pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja yang telah habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Pasal.id