Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja. (2) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor atas Besi atau Baja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Pasal.id