Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
(1) IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja.
(2) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor atas Besi atau Baja.
Koreksi Anda
