Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku atas impor Besi atau Baja, tetap berlaku.
Koreksi Anda
