Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
(1) IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http:// inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
