Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku terhadap Besi atau Baja yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat atau Besi atau Baja yang diimpor oleh: a. IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya serta industri alat besar dan komponennya; b. IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; c. Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian I nternasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja; d. Perusahaan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM- DTP); e. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Pasal.id