Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besi atau Baja asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta dari Tempat Penimbunan Berikat yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Besi atau Baja asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Pasal.id