Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor.
(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
