Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 (satu):
a. pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
b. penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.
Koreksi Anda
