Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API):
1) Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
2) Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
