Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Impor ke kawasan tertentu dan/atau impor yang dilakukan oleh importir tertentu yang ditetapkan dan mendapat perlakuan atau fasilitas khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikecualikan dari pengaturan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan tersendiri oleh Menteri atau ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dan/atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lain.
(3) Larangan impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap berlaku terhadap impor ke kawasan tertentu dan/atau impor yang dilakukan oleh importir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
