Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diimpor ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dapat diberlakukan ketentuan pengaturan impor.
(2) Pemberlakuan ketentuan pengaturan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
