Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penerbitan pengakuan, penetapan, persetujuan impor, dan/atau pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement). (2) Proses penerbitan pengakuan, penetapan, persetujuan impor, dan/atau pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda