Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengaturan impor atas barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui mekanisme:
a. pengakuan sebagai importir barang tertentu yang melakukan kegiatan impor untuk keperluan sendiri;
b. penetapan sebagai importir barang tertentu yang melakukan kegiatan impor untuk keperluan diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
c. persetujuan impor; dan/atau
d. verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(2) Ketentuan dan persyaratan bagi importir barang tertentu yang akan memperoleh pengakuan, penetapan, persetujuan impor dan/atau verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Koreksi Anda
