Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap impor barang tertentu dapat ditetapkan pengaturan impor tersendiri, kecuali barang yang secara tegas dilarang untuk diimpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan impor atas barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan dalam rangka:
a. perlindungan keamanan;
b. perlindungan keselamatan konsumen;
c. perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan;
d. perlindungan lingkungan hidup;
e. perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
f. perlindungan sosial, budaya dan moral masyarakat;
g. perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf
hidup petani-produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif; dan/atau
h. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengaturan impor atas barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangannya dan/atau berdasarkan usulan dan/atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lain.
Koreksi Anda
