Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru berdasarkan :
a. Peraturan perundang-undangan;
b. Kewenangan Menteri; dan/atau
c. Usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
