Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
Selain ketentuan kewajiban pemilikan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ketentuan tanpa pemilikan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), importir yang akan melakukan impor wajib memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
