Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan API berada pada Menteri. (2) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada instansi pemerintah lain dan/atau instansi pemerintah daerah yang menangani bidang perdagangan.
Koreksi Anda