Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penetapan kebijakan perdagangan di bidang impor berada pada Menteri.
Koreksi Anda