Koreksi Pasal 39A
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan penerbitan SIUP-MB bagi Penjual Langsung dan/atau Pengecer kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan disampaikan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
13. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
