Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) IT-MB golongan A, golongan B, dan golongan C wajib melaporkan realisasi impornya setiap 3 (tiga) bulan kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor, dengan tembusan:
a. Dirjen PDN;
b. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
d. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
e. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
f. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal barang tiba di pelabuhan bongkar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
