Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan sebagai berikut: (1) Menteri melaksanakan pengawasan dalam rangka pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berkoordinasi dengan Menteri terkait. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan oleh Dirjen Daglu, Dirjen PDN, dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai tugas pokok dan fungsinya dan mengoordinasikan pelaksanaannya dengan Pemerintah Daerah. (3) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) Bupati/Walikota dalam melaksanakan pengawasan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur-unsur: a. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan; b. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perindustrian; c. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kesehatan; d. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pariwisata; e. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang keamanan dan ketertiban; f. Balai Pengawasan Obat dan Makanan sesuai wilayah kerjanya; dan g. Dinas terkait lainnya. (5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan. (6) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tim Terpadu mengikutsertakan Aparat Kepolisian sebagai unsur pendukung. (7) Kegiatan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai Anggaran Pemerintah Daerah. 9. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda