Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, di lokasi sebagai berikut: a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman; dan c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing. 8. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda