Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SIUP-MB untuk Distributor dan Sub Distributor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki Warga Negara INDONESIA. (2) Permohonan SIUP-MB untuk Distributor atau Sub Distributor minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C disampaikan kepada Dirjen PDN, dengan mengisi SP SIUP-MB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan perubahan SIUP-MB Distributor untuk IT-MB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C disampaikan kepada Dirjen PDN, dengan mengisi SP perubahan SIUP-MB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan SIUP-MB untuk Sub Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan persyaratan: a. Surat penunjukan dari Produsen atau IT-MB atau Distributor atau kombinasi ketiganya sebagai Sub Distributor; b. Rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan terhadap perusahaan yang bersangkutan dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; c. SIUP Menengah; d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; g. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas; h. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan; dan i. Surat Pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran. (5) Permohonan SIUP-MB untuk Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan persyaratan : a. Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan Pengesahan Badan Hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada); b. Surat penunjukan dari Produsen dan/atau IT-MB sebagai Distributor; c. Rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan terhadap perusahaan yang bersangkutan dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; d. SIUP Menengah atau Besar; e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; h. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan dan; i. Surat Pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran. (6) Permohonan perubahan SIUP-MB Distributor bagi IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan persyaratan: a. SIUP-MB asli sebagai Distributor yang telah dimiliki; b. Akta perubahan (jika ada); dan c. Penetapan sebagai IT-MB. (7) Permohonan SIUP-MB untuk TBB disampaikan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi dengan mengisi SP SIUP-MB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini dengan melampirkan persyaratan: a. Surat penunjukan dari IT-MB sebagai TBB; b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkohol; c. Surat izin TBB dari Menteri Keuangan; d. SIUP Menengah atau Besar; e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; h. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas; dan i. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan. (8) Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung, Pengecer selain TBB dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya disampaikan kepada Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi SP SIUP-MB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (9) Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan persyaratan: a. Hotel Berbintang 3, 4 dan 5, Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan Bar, Pub atau Klab Malam: 1. Surat Penunjukan dari Produsen atau IT-MB atau Distributor atau Sub Distributor atau kombinasi keempatnya sebagai Penjual Langsung; 2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat izin Usaha Bar, Pub, atau Klab Malam dari instansi yang berwenang; 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkohol; 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; 7. Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas; dan 8. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan. b. Penjual Langsung, Pengecer di tempat tertentu lainnya, dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan melampirkan persyaratan: 1. Surat penunjukan dari Produsen atau IT-MB atau Distributor atau Sub Distributor atau kombinasi keempatnya sebagai Penjual Langsung minuman beralkohol di tempat tertentu lainnya, Pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya; 2. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat; 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkohol; 4. SIUP Kecil atau Menengah; 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; 8. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas; dan 9. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan. (10) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6) huruf b dan huruf c, ayat (7) serta ayat (9) masing-masing 1 (satu) eksemplar fotokopi dengan menunjukan dokumen aslinya. 7. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda