Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dijual oleh Penjual Langsung hanya di tempat tertentu untuk diminum langsung.
(2) Minuman beralkohol golongan A dapat dijual oleh Penjual Langsung di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau di tempat lain sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini untuk diminum langsung.
(3) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
a. Hotel Berbintang 3, 4, dan 5;
b. Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; dan
c. Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
(4) Penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang
dijual di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat diminum di kamar hotel dengan ketentuan per kemasan berisi paling banyak 187 ml (seratus delapan puluh tujuh mililiter).
(5) Bagi daerah yang tidak memiliki tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati/Walikota setelah mempertimbangkan kegiatan wisatawan mancanegara di wilayahnya, dapat MENETAPKAN tempat tertentu lainnya bagi Penjual Langsung untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang berlokasi di ibukota Kabupaten/Kota atau lokasi lainnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
