Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat mendelegasikan wewenang penerbitan penetapan IT-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), pemberian surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1), dan persetujuan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (4) kepada Dirjen Daglu. 5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Pasal.id