Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan/atau golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki penetapan sebagai IT-MB dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Daglu dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor yang menunjukkan bahwa perusahaan pemohon telah berpengalaman sebagai Distributor Minuman Beralkohol selama 3 (tiga) tahun;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi Surat Penunjukan dari 20 (dua puluh) Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negeri yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara untuk minimal pembelian 3000 (tiga ribu) karton per Merek per tahun dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat;
g. Surat Keterangan dari pabrik yang menerangkan bahwa prinsipal/perwakilan pemegang merek berwenang menunjuk Distributor di luar negeri yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler di bidang ekonomi di negara setempat;
h. fotokopi perjanjian kerjasama dengan Sub Distributor, Penjual Langsung atau Pengecer Minuman Beralkohol paling sedikit di 6 (enam) provinsi; dan
i. Surat pernyataan Pemohon yang menyatakan kebenaran perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf h yang ditandatangani diatas meterai cukup.
(3) Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar.
(4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN BUMN, dan/atau BUMD atas usul Gubernur sebagai IT-MB yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid).
(5) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. Terjadinya kelangkaan minuman beralkohol; dan
b. IT-MB tidak merealisasikan impornya.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
