Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan/atau golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki penetapan sebagai IT-MB dari Menteri. (2) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Daglu dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor yang menunjukkan bahwa perusahaan pemohon telah berpengalaman sebagai Distributor Minuman Beralkohol selama 3 (tiga) tahun; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); f. fotokopi Surat Penunjukan dari 20 (dua puluh) Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negeri yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara untuk minimal pembelian 3000 (tiga ribu) karton per Merek per tahun dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat; g. Surat Keterangan dari pabrik yang menerangkan bahwa prinsipal/perwakilan pemegang merek berwenang menunjuk Distributor di luar negeri yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler di bidang ekonomi di negara setempat; h. fotokopi perjanjian kerjasama dengan Sub Distributor, Penjual Langsung atau Pengecer Minuman Beralkohol paling sedikit di 6 (enam) provinsi; dan i. Surat pernyataan Pemohon yang menyatakan kebenaran perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf h yang ditandatangani diatas meterai cukup. (3) Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar. (4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN BUMN, dan/atau BUMD atas usul Gubernur sebagai IT-MB yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid). (5) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. Terjadinya kelangkaan minuman beralkohol; dan b. IT-MB tidak merealisasikan impornya. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda