Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 616/MPP/Kep/10/1999 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib SNI Crumb Rubber Standard INDONESIA Rubber yang terkait dengan perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda