Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
Personil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) yang membuat laporan verifikasi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan penunjukan sebagai personil verifikasi oleh Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur.
Koreksi Anda
