Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penguji yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi pencabutan penunjukan sebagai Petugas Penguji oleh Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur. (2) Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh petugas penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan industri crumb rubber, penanggung jawab industri crumb rubber dapat dikenakan sanksi pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro penerbit berdasarkan rekomendasi dari Direktur. (3) Tembusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id