Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Industri crumb rubber yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan/atau ayat (4) dapat dikenakan sanksi pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro penerbit.
(2) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSPro berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(3) Tembusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Koreksi Anda
