Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri crumb rubber yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan/atau ayat (4) dapat dikenakan sanksi pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro penerbit. (2) Pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSPro berdasarkan rekomendasi dari Direktur. (3) Tembusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id