Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Larangan memperdagangkan Bokor SIR terhadap pedagang informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh Direktur melalui pemberitahuan tertulis dan memberikan informasi larangan dimaksud kepada: a. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan di provinsi; b. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di provinsi; c. Industri crumb rubber; d. UPPB; dan e. Pelaku usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id