Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
Larangan memperdagangkan Bokor SIR terhadap pedagang informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh Direktur melalui pemberitahuan tertulis dan memberikan informasi larangan dimaksud kepada:
a. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan di provinsi;
b. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di provinsi;
c. Industri crumb rubber;
d. UPPB; dan
e. Pelaku usaha.
Koreksi Anda
