Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPPB dan pedagang informal yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan STR-UPPB Bokor SIR atau STPP-Bokor SIR dan larangan memperdagangkan Bokor SIR. (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan SIUP. (3) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id