Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) UPPB dan pedagang informal yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan STR-UPPB Bokor SIR atau STPP-Bokor SIR dan larangan memperdagangkan Bokor SIR.
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan SIUP.
(3) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Direktur.
Koreksi Anda
