Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal masih melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau telah dikenakan sanksi 2 (dua) kali peringatan tertulis, dikenakan sanksi pencabutan:
a. STR-UPPB untuk UPPB;
b. STPP-Bokor SIR dan/atau SIUP untuk pelaku usaha; dan
c. STPP-Bokor SIR untuk pedagang informal.
(3) Pencabutan STR-UPPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan berdasarkan rekomendasi Direktur.
(4) Pencabutan STPP-Bokor SIR dan/atau SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Direktur.
Koreksi Anda
