Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dalam hal ini Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang berkoordinasi dengan Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, dan pedagang informal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama dinas instansi terkait dan/atau Gabungan Perusahaan Karet INDONESIA (Gapkindo). (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan teknis, pelatihan, konsultasi, atau sosialisasi kebijakan di bidang mutu Bokor SIR.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id