Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan untuk pemeriksaan mutu Bokor SIR pada saat setiap akan terjadi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibebankan kepada industri crumb rubber.
(2) Biaya pelaksanaan untuk pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokor SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dan pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
