Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan untuk pemeriksaan mutu Bokor SIR pada saat setiap akan terjadi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibebankan kepada industri crumb rubber. (2) Biaya pelaksanaan untuk pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokor SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dan pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id