Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan di lokasi industri crumb rubber, di lokasi pembelian, atau di tempat lain yang diduga terdapat pelanggaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh personil verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur.
(3) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. verifikasi terhadap hasil tindak lanjut pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau
b. pemeriksaan terhadap adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan teknis Bokor SIR sebelum pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Koreksi Anda
