Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokor SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh personil verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur.
(2) Personil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur.
(3) Pemeriksaan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap:
a. kesesuaian antara mutu Bokor SIR sesudah pembelian dengan persyaratan teknis Bokor SIR;
b. kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan mutu Bokor SIR yang dilakukan oleh petugas penguji di industri crumb rubber, dengan petunjuk teknis pemeriksaan mutu Bokor SIR yang ditetapkan.
Koreksi Anda
