Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan mutu Bokor SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh petugas penguji melalui:
a. pengamatan secara visual atas kesesuaian mutu Bokor SIR dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan mengacu pada contoh standar simulasi; dan
b. pengamatan secara visual, perabaan, dan penekanan terhadap Bokor SIR untuk mengetahui bahan penggumpal yang digunakan.
(2) Petugas penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur.
(3) Contoh standar simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
