Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan mutu Bokor SIR secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan melalui pemeriksaan mutu setiap akan terjadi transaksi di lokasi pembelian di industri crumb rubber. (2) Pengawasan mutu Bokor SIR secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan melalui pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokor SIR di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal. (3) Pengawasan mutu Bokor SIR sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan berkala jika terdapat pelanggaran atau adanya pengaduan dugaan terjadi pelanggaran di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id