Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan mutu Bokor SIR secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan
melalui pemeriksaan mutu setiap akan terjadi transaksi di lokasi pembelian di industri crumb rubber.
(2) Pengawasan mutu Bokor SIR secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan melalui pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokor SIR di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.
(3) Pengawasan mutu Bokor SIR sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan berkala jika terdapat pelanggaran atau adanya pengaduan dugaan terjadi pelanggaran di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.
Koreksi Anda
