Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan dan penyimpanan Bokor SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pengawasan melalui:
a. pengawasan secara terus menerus;
b. pengawasan secara berkala;
c. pengawasan sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap industri crumb rubber pada saat pembelian Bokor SIR dari UPPB, pelaku usaha dan/atau pedagang informal serta pengawasan terhadap penyimpanan Bokor SIR.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilakukan terhadap UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.
Koreksi Anda
