Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang memperdagangkan dan menyimpan Bokor SIR wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Perdagangan Bokor SIR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan oleh atau dari UPPB, pelaku usaha dan pedagang informal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembelian dan penyimpanan Bokor SIR yang dilakukan oleh industri crumb rubber wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Pembelian Bokor SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib berasal dari UPPB, pelaku usaha dan/atau pedagang informal yang terdaftar.
Koreksi Anda
