Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
Perdagangan Bokor SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan oleh :
a. UPPB yang telah memiliki STR-UPPB dari Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman pengolahan dan pemasaran Bokar.
b. Pelaku usaha dan pedagang informal yang telah memiliki STPP-Bokor SIR dari Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
