Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Bokor SIR yang diperdagangkan oleh UPPB, pelaku usaha atau pedagang informal di pasar dalam negeri wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet;
b. tidak mengandung kontaminan berat;
c. mengandung kontaminan ringan maksimum 5%; dan
d. penggumpalan secara alami atau menggunakan bahan penggumpal.
(2) Bahan penggumpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa asam semut (formic acid) dan/atau bahan penggumpal lain.
(3) Bahan penggumpal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Penelitian Karet yang kredibel.
Koreksi Anda
