Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN MUTU BAHAN OLAHAN KOMODITI EKSPOR STANDAR INDONESIAN RUBBER YANG DIPEDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bokor SIR yang diperdagangkan oleh UPPB, pelaku usaha atau pedagang informal di pasar dalam negeri wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet; b. tidak mengandung kontaminan berat; c. mengandung kontaminan ringan maksimum 5%; dan d. penggumpalan secara alami atau menggunakan bahan penggumpal. (2) Bahan penggumpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa asam semut (formic acid) dan/atau bahan penggumpal lain. (3) Bahan penggumpal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Penelitian Karet yang kredibel.
Koreksi Anda