Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
