Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penentuan tempat penyimpanan; b. pemeliharaan secara rutin yang sesuai dengan prosedur; c. pemindahan Standar Ukuran yang sesuai dengan penggunaannya; dan d. penggantian bagian Standar Ukuran yang diperbolehkan. (2) Pendokumentasian Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas pendokumentasian: a. pengelolaan Standar Ukuran; b. pemilihan terhadap Standar Ukuran yang diakui; dan c. penggunaan dan penyimpanan Standar Ukuran. (3) Penggunaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, harus memastikan Standar Ukuran: a. Mampu Telusur sebelum digunakan; b. digunakan sesuai dengan prosedur; dan c. digunakan di tempat yang memenuhi syarat kondisi operasional untuk lokasi dan lingkungan. (4) Jaminan kesesuaian hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Pengecekan Antara; b. Interkomparasi Standar Ukuran; dan/atau c. Replika Pengujian.
Koreksi Anda