Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi Standar Ukuran dilakukan untuk memastikan bahwa Standar Ukuran Mampu Telusur dan memenuhi syarat teknis Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, Standar Ukuran Tingkat 4 dan Standar Kerja sesuai dengan Hierarki Standar Ukuran.
(2) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk MENETAPKAN syarat teknis Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
