Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 2. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d'Unites) yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang diperoleh berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konferensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan. 3. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai. 4. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. 5. Standar Satuan Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Standar Ukuran adalah Standar Satuan besaran fisik berupa alat dan perlengkapannya atau bahan acuan dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam kegiatan metrologi legal. 6. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan. 7. Standar Ukuran Tingkat 1 adalah Standar Ukuran yang tingkat akurasinya tertinggi dan dapat ditelusuri secara internasional. 8. Standar Ukuran Tingkat 2 adalah Standar Ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar Ukuran Tingkat 1. 9. Standar Ukuran Tingkat 3 adalah Standar Ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar UkuranTingkat 2. 10. Standar Ukuran Tingkat 4 adalah Standar Ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar UkuranTingkat 3. 11. Standar Ukuran Acuan yang selanjutnya disebut Standar Acuan adalah Standar Ukuran yang tingkat akurasinya tertinggi yang dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis atau Unit Metrologi Legal yang digunakan untuk melakukan verifikasi Standar Ukuran dengan akurasi satu tingkat lebih rendah. 12. Standar Kerja adalah Standar Ukuran yang digunakan langsung secara rutin untuk melakukan pengujian UTTP. 13. Hierarki Standar Ukuran adalah susunan yang berurutan dari Standar Ukuran berdasarkan tingkat akurasi dan/atau ketidakpastian. 14. Mampu Telusur adalah sifat hasil pengukuran yang menjelaskan keterkaitan hasil pengukuran tersebut ke suatu Standar Ukuran atau Bahan Acuan, melalui rantai verifikasi/kalibrasi yang tak terputus ke SI. 15. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai Standar Ukuran dan nilai Standar Ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi. 16. Verifikasi Standar Ukuran adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penera atau pranata laboratorium untuk memastikan Standar Ukuran mampu telusur secara kemetrologian dan memenuhi syarat teknis. 17. Ketidakpastian Pengukuran adalah suatu nilai yang menunjukkan sebaran hasil pengukuran yang dikaitkan dengan besaran yang diukur. 18. Sertifikat Kalibrasi adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan kalibrasi Standar Ukuran milik Balai SNSU yang tertelusur ke SI. 19. Sertifikat Verifikasi adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan Verifikasi SUML yang diterbitkan oleh Balai SNSU, BSML dan UML Provinsi DKI Jakarta serta UML Kabupaten/Kota. 20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi. 21. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Balai SNSU, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengelolaan standar satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 22. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disebut Balai Pengujian UTTP adalah Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengujian UTTP serta pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 23. Balai Standardisasi Metrologi Legal, yang selanjutnya disingkat BSML, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 24. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP dan Pengawasan di bidang metrologi legal. 25. Artefak adalah Standar Ukuran atau UTTP yang khusus digunakan sebagai pembanding dalam pemeliharaan mutu Standar Ukuran dan disimpan sesuai dengan prosedur tertentu. 26. Interkomparasi adalah kegiatan yang terdiri dari pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi suatu pengukuran atau pengujian terhadap Artefak yang sama atau mirip oleh lebih dari dua pengelola Standar Ukuran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 27. Pengecekan Antara adalah pengecekan yang dilakukan terhadap Standar Ukuran, paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu kalibrasi atau verifikasi yang masih berlaku. 28. Replika Pengujian adalah pengujian ulang Artefak menggunakan metode yang sama ataupun berbeda. 29. Penandaan Verifikasi adalah pembubuhan tanda verifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat Verifikasi terhadap Standar Ukuran yang telah memenuhi syarat verifikasi. 30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 31. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda